PT. DATARAN SEKO PERKASA ( PT. D S P )

Minggu, 12 Desember 2010

Pertimbangan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan dan Pengembangan Daerah/Wilayah


(Sebuah Ulasan dan Tanggapan Kantor Planologi Tentang UU No. 41 Tahun 1999)

Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) didasarkan pada UU No. 41 Tahun 1999 Bab V Pasal 38 ayat 1 : “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Ayat 2 : “Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Ayat (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan memperimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ayat (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka.

Berdasarkan ayat 1 di atas maka tidak larangan Bupati sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung untuk tahapan Penyelidikan Umum (PU) dan Eksplorasi.

Berdasarkan ayat 4 dikemukakan bahwa penambangan pada kawasan hutan lindung hanya dilarang dilakukan dengan pola penambangan terbuka. Artinya pola penambangan hanya dapat dilakukan dengan system tambang dalam.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membuktikan apakah suatu bahan galian dapat dilakukan secara tambang terbuka atau juga tambang dalam harus terlebih dahulu dilakukan kegiatan penelitian dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Tahap Penyelidikan Umum dan Tahap Eksplorasi. Hasil dari kegiatan inilah yang menjadi persyaratan penerbitan Tahapan Eksploitasi, dan tentu saja melalui mekanisme yang berada dalam kewenangan Menteri Kehutanan.

Berdasarkan ayat 3 dikemukakan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan dengan pemberian ijin pinjam pakai kawasan sedangkan pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan  pada Bab II pasal 5 ayat 1 : “Pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi pertambangan”. 

Pada Bab III Pasal 7 dijelaskan pula (1). Kawasan hutan yang dapat diberikan pinjam pakai kawasan hutan yaitu hanya kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Pada Bab III pasal 11 ayat (2) dikemukakan : “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan KK/KP/PKP2B/Perizinan/Perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian.

Berdasarkan kedua ayat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ijin harus diterbitkan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan kegiatan Penyelidikan Umum (PU) dan eksplorasi sebagai syarat mengurus ijin penggunaan kawasan  dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan dan bukan melakukan kegiatan dilapangan. Jadi hanya ditekankan aspek legal hukum berupa IUP hanya diterbitkan dalam rangka pengurusan penggunaan kawasan hutan. Setelah mendapatkan ijin penggunaan kawasan hutan baru dapat bekerja dilapangan. Ijin Pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan sebelum dilakukan kegiatan eksploitasi.

Sebagai catatan penting disampaikan pula bahwa penunjukkan kawasan hutan lindung pada Peta Hutan dan Perairan berdasarkan SK Menhut No. 79/2001 didasarkan pada kemiringan topografi dan bukan berdasarkan keterdapatan sumberdaya mineral.

Setelah melihat beberapa uraian peraturan perundang-undangan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kebijakan Bupati Luwu Utara Memberikan Ijin KP yang arealnya berada di hutan lindung tidak melanggar Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar