PT. DATARAN SEKO PERKASA ( PT. D S P )

Minggu, 12 Desember 2010

Pertimbangan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan dan Pengembangan Daerah/Wilayah


(Sebuah Ulasan dan Tanggapan Kantor Planologi Tentang UU No. 41 Tahun 1999)

Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) didasarkan pada UU No. 41 Tahun 1999 Bab V Pasal 38 ayat 1 : “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Ayat 2 : “Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Ayat (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan memperimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ayat (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka.